Sudah Dapat Banyak Kemudahan, Saatnya Tarif Taksi Online Naik

Sudah Dapat Banyak Kemudahan, Saatnya Tarif Taksi Online Naik

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2017 13:13 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyesuaikan tarif taksi online dengan cara penetapan tarif batas atas dan batas bawah menuai pro dan kontra. Bahkan ada yang berpendapat, belum waktunya tarif taksi online diatur, karena persaingannya masih sehat.

Ketua Penelitian dan Pengembangan (litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto punya pendapat berbeda. Menurutnya, tarif taksi online perlu diatur agar tidak tercipta persaingan usaha tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Tarif Taksi Online Tak Perlu Diatur, Persaingan Masih Sehat

Apa lagi, saat ini sudah banyak keistimewaan bagi taksi online yang diberikan pemerintah agar mereka bisa beroperasi di industri yang sama dengan taksi konvensional.

"Taksi online ini kan sudah banyak keistimewaan. Dalam revisi aturannya, taksi online diberikan nomenklatur khusus sehingga dia diakui sebagai transportasi yang sah tidak lagi ilegal," kata dia saat dihubungi detikFinance, Rabu (22/3/2017).

Baca juga: Ada Aturan Tarif Taksi Online, Siapa yang Diuntungkan?

Keistimean lainnya, sebut dia, seperti tidak diperlukannya depo seperti yang diwajibkan bagi taksi konvensional. Pengemudi taksi online cukup memastikan punya tempat khusus untuk menyimpan kendarannya.

Selain itu tidak perlu menyediakan fasilitas khusus untuk perawatan kendaraan. Pengemudi taksi online bisa merawat kendaraannya di bengkel resmi sesuai ATPM-nya.

"Sudah banyak keistimewaan, ya jangan semua diminta dong. Jangan lagi minta tarif enggak diatur. Jangan minta kuota enggak dibatasi. Kalau populasi terlalu banyak sementara demand (permintaan) enggak ada, kan nanti malah menciptakan persaingan enggak sehat," pungkas dia. (dna/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads