Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) Charles Saerang mengatakan bahwa pemerintah sudah saatnya memperhatikan industri jamu maupun herbal dan kosmetika dalam negeri dengan beberapa upaya antara lain perbaikan UU kesehatan, yang bertujuan agar jamu ditetapkan sebagai jamu pengobatan.
Selain itu, upaya program peningkatan pemasaran jamu di dalam dan di luar negeri perlu ditingkatkan, khususnya pasar luar negeri perlu langkah aktif pemerintah untuk meningkatkan dan pemberdayaan atase perdagangan Indonesia di luar negeri dalam rangka G to G. Yang terakhir adalah perbaikan dan memfokuskan pada peningkatan laboratorium jamu di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menurutnya, karena pemberdayaan produk jamu dalam menembus pasar ekspor belum optimal, karena kurangnya promosi. Di sisi lain pemanfaatan pasar dalam negeri pun belum tergarap dengan baik dengan potensi pasar jamu yang cukup tinggi.
Meskipun harus dihadapkan oleh banyak masalah termasuk produk jamu ilegal, ia tetap optimis ekspor jamu pada tahun 2008 ini akan mampu menembus diangka Rp 2 triliun.
"Saya meminta agar jamu ilegal bisa diproteksi agar tidak masuk pada kondisi saat ini," serunya.
Selama ini tujuan pasar ekspor Jamu Indonesia terbanyak dijual ke pasar Saudi Arabia, China, Taiwan Hongkong dan Malaysia. Untuk jumlah ekspor terbesar masih di pegang oleh Malaysia yang mencapai Rp 24 miliar per tahun.
"Pasar jamu kita terutama ditopang oleh TKI, yang ada diluar. Untuk itu perlu upaya atase perdagangan kita lebih aktif lagi agar memperkenalkan jamu lebih luas," imbuhnya. (hen/ddn)