Hal ini disampailkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dalam acara MoU BPN dengan PU soal percepatan pensertifikataan tanah aset Departemen Pekerjaan Umum (PU) di gedung PU, Kebayoran, Jakarta, Jumat, Jakarta (19/12/2008).
Joyo mengatakan masalah pengelolaan aset-aset negara telah diatur dalam UU No 1 tahun 2004 salah satunya mengenai barang milik negara yang pengelolaannya oleh KL dan PP No 6 tahun 2006 mengenai kewajiban pengelolaan aset negara yang dilakukan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir semua laporan kementerian dan lembaga pemerintah disclaimer khususnya untuk pengelolaan aset itu disclaimer," katanya.
Menurut Joyo selama ini aset-aset negara belum terdaftar dengan baik karena menyangkut masalah administrasi yaitu banyak KL yang belum banyak menyisihkan anggaran untuk melegalkan aset-asetnya, padahal setiap hari asetnya bertambah terus.
"Percepatan pengamanan aset moment yang penting, karena PU asetnya cukup banyak hingga ke pelosok pedesaan termasuk pengairan dan lain-lain," ucapnya.
Bahkan Joyo memastikan bahwa hampir setiap departemen menyisihkan anggarannya untuk pengelolaan aset relatif kecil karena ketika diajukan terbentur dalam pengajuan anggaran. (hen/ir)