Menurut data Itjen, rincian nilai uang negara yang bisa diselamatkan tersebut terdiri dari:
- Rp 109.630.573.041,00 berupa penyetoran ke kas negara.
- Rp 8.773.349.428,00 merupakan tindak lanjut berupa penyerahan barang/jasa yang kurang diserahkan menurut kontrak.
Selama tahun 2008, Depkeu juga melanjutkan proses penertiban rekening dengan melakukan penelitian yang mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 34.712 rekening dengan jumlah nominal Rp38,93 triliun dan US$247,74 juta serta 2,86 juta euro. Rekapitulasi hasil pembahasan rekening tersebut sebagai berikut adalah:
1. Rekening yang dipertahankan permanen sebanyak 23.041 rekening dengan nilai Rp 5,29 triliun, US$51 juta dan 2,86 juta euro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Rekening yang ditutup sebanyak 3.248 rekening dengan nilai Rp 7,72 triliun dan US$ 14,99 juta, yang rinciannya:
- Saldo disetor ke kas negara sebanyak 1.728 rekening dengan nilai Rp 6,55 triliun dan US$ 14,75 juta
- Saldo disetor ke non kas negara sebanyak 1.034 rekening dengan nilai Rp 472,56 miliar dan US$ 151.666
- Saldo disetor sebagian ke kas negara (KN) dan non kas negara (NKN) sebanyak 15 rekening dengan nilai saldo disetor ke KN Rp 37,11 juta dan US$ 7.304, dan NKN dengan nilai Rp 2,07 miliar dan US$ 42.854
- Saldo digabung ke rekening pemerintah lainnya sebanyak 471 rekening dengan nilai Rp 706 miliar dan US$ 36.562.
4. Rekening yang tidak terselesaikan/terlaksana pembahasannya sebanyak 3.262 rekening dengan nilai Rp 878,76 miliar dan US$ 219.446.
Sampai dengan akhir tahun 2008, jumlah rekening yang direkomendasikan untuk dibekukan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) adalah sejumlah 3.082 rekening dengan nilai
Rp 1,26 triliun dan US$ 541.039.
Sedangkan jumlah rekening yang memerlukan investigasi lebih lanjut dari data sampai akhir tahun 2008 adalah sejumlah 4.520 rekening dengan nilai nominal Rp 2,50 triliun dan US$ 21,78 juta.
(qom/lih)