Tidak Dapat Dana Bagi Hasil Cukai, Pemprov NTB Protes

Tidak Dapat Dana Bagi Hasil Cukai, Pemprov NTB Protes

- detikFinance
Selasa, 24 Feb 2009 12:59 WIB
Jakarta - Pemerintah daerah NTB merasa dirugikan oleh pemerintah pusat. Sebagai daerah penghasil tembakau, NTB merasa tidak mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat.
 
Karena itu Pemda NTB mengajukan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) yang diajukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, H M Zainul Majdi, Selasa, 24 Februari 2009.
 
NTB sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia (produksi 2008 sebanyak 46.824 ton/22.824 Ha) merasa sangat dirugikan atas berlakunya pasal 66A ayat 1. Berdasarkan kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau yang dalam hal ini adalah provinsi yang memiliki pabrik rokok. Sedang Provinsi NTB tidak memiliki pabrik rokok.
 
Pemda NTB pun meminta MK membatalkan pasal 66A ayat 1 UU Cukai karena bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
 
Pasal 66A tersebut mengungkapkan kalau penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
 
"Jika Propinsi (NTB) tidak dapat cukai tersebut maka akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, pembina industri dan lingkungan sosial," kata Andy Hadiyanto, Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang MK dengan Menteri Keuangan sebagai saksi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
 
Secara ekonomi, Pemda NTB mengalami kerugian konstitusional karena NTB tidak menerima 2% cukai tembakau senilai Rp 230 miliar.
 
Dana ini seharusnya bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan. Padahal, untuk pegembangan tembakau nasional sampai tahun 2020, pemerintah menempatkan provinsi NTB khusus sebagai penyokong tembakau Virginia.
 
"Tembakau jenis Virginia menempati posisi sentral di Indonesia karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Dari 180 ribu ton hasil tembakau Virginia, 35 ribu ton masih impor dari luar negeri dan 40 ribu ton berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Barat. Namun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau hanya karena tidak ada pabrik rokok di NTB," ujar Andy.
 
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memang sesuai Pasal 66A tersebut, NTB tidak mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau karena hanya merupakan penghasil tembakau, bukan daerah penghasil cukai tembakau. (dnl/lih)

Hide Ads