"Umumnya kadaluarsa itu makanan olahan, ada 6 peritel, saya tidak bisa sebutkan nanti kesannya tendensius," Kepala Dinas Perdagangan dan UKM DKI Jakarta Ade Suharsono saat ditemui di kantor Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
Ia mengatakan kasus makanan kadaluarsa saat ini masih dalam tahap penyidikan, jumlah kasusnya beragam hingga harus mengantri. Ade mencatat setidaknya dari hasil operasi beberapa waktu lalu, ada 18 jenis item makanan yang telah kadaluarsa yang ditemukan.
Ia juga mengatakan sebelumnya pihaknya telah berhasil menyeret peritel raksasa asal Perancis Carrefour ke pengadilan dalam temuan kasus kadaluarsa Kelapa Gading. Meskipun ia mengatakan hasil dari pengadilan tersebut terkadang tidak memuaskan.
"Saya tidak bisa ngomong, yang penting bisa masukan para peritel itu ke pengadilan," katanya.
Ia juga mengatakan tidak habis pikir mengenai selalu terulangnya kasus kadaluarsa oleh para peritel moderen. Sedangkan dalam setiap proses hukumnya selalu memakan waktu lama hingga tahunan sebelum masuk meja hijau.
"Kejadian seperti ini selalu terulang, padahal pemeriksaannya itu bisa berjalan 2 tahun," ucapnya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999, bagi dunia usaha yang terbukti menjual barang/makanan kadaluarsa maka ancamannya adalah penjara 5 tahun denda maksimal Rp 2 miliar.
Mengenai prilaku peritel yang menumpuk stok menghadapi hari-hari besar seperti Idul Fitri, Natal, tahun baru. Ia mengatakan langkah demikian justru merugikan dunia usaha ritel sendiri karena stok tersebut akhirnya tidak terserap penuh oleh pasar.
"Seperti lebaran kemarin itu banyak (ritel) yang nangis bombay, banyak yang stok, tapi tak terserap, malah sekarang harga turun, kalau begini kan yang untung prinsipal," katanya.
(hen/dnl)