Ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
"Dengan Menperin yang sekarang (MS Hidayat) untuk tetap dilanjutkan jadi tetap dimungkinkan untuk impor mesin bekas. Kami dengan Depperin berupaya memperkecil
daftar barang-barang bekas yang akan diimpor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui di kantornya, Departemen Perdagangan, Kamis (19/11/2009).
Dikatakannya sebelumnya melalui Menteri Perindusrian yang lama, izin impor mesin bekas direkomendasikan hanya sampai 31 Desember 2009 namun dengan berbagai
pertimbangan terbaru izin impor mesin bekas tetap akan diperpanjang.
Saat ini, kata Maulida, Departemen Perindustrian dengan pihaknya sedang membahas mesin-mesin bekas apa saja yang masih diperbolehkan untuk tetap diizinkan impornya. Sehingga batas izin perpanjangannya belum diputuskan sampai kapan.
"Kita masih duduk bersama dengan Depperin. Tapi sekarang tahap pembahasan sudah dimulai. Sekarang ini kita masih berpegang pada surat (Menperin)Β yang lama,
mungklin sekarang sudah ada analisa baru. Apakah daftarnya sama," katanya.
Diah menjelaskan dalam ketentuan impor barang bekas ditetapkan bahwa tidak semua semua pihak bisa mengimpor mesin bekas.
Izin hanya diberikan kepada perusahaan rekondisi dan pengguna langsung mesin bekas. Selain itu, jenis barang mesin yang akan diimpor sudah memiliki lampiran jelas sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Perindustrian.
"Kita nggak mau yang melakukan hanya pedagang, kita bolehkan yang mengimpor adalah perusahaan rekondisi atau pemakai langsung," katanya.
Seperti dketahui secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri.
Namun ada beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dengan pertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan dalam kondisi baru.
(hen/dnl)