Hingga saat ini, KADI telah menangani 8 kasus dumping, dua diantaranya sudah dikenakan tindakan anti dumping melalui BMAD.
"Penyelidikan yang masih berlangsung sebetulnya hanya lima. Satu lagi untuk wheat flour asal Turki tinggal tunggu penetapan dari Menteri Keuangan," kata Ketua KADI Halida Miljani dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal penyelidikan kita indikasikan ada tiga negara, Australia, Sri Langka, dan Turki. Namun setelah dihitung hanya Turki yang terbukti. Meskipun ketiganya menetapkan efek harga yang jauh lebih murah, dalam kurun waktu 2005-2008, namun catatan efek volume mereka justru turun. Hanya Turki yang terbukti naik. Pembuktian dua efek, sudah cukup," jelasnya.
Lima jenis kasus lain yang sedang dalam proses KADI adalah HRC (canai panas dibalut) asal Korea dan Malaysia. Kemudian Polyester Staple Fiber asal China, India, dan Taiwan, disusul H&I Section (besi baja) asal China, Alumunium Mealdish asal Malaisya, dan kertas dan kertas kanton hias (review uncoated writing & printing paper) asal Finlandia, Korea, India serta Malaisya.
"Untuk dua produk yang telah dikenakan BMAD pada periode 2007-2010 adalah HRC dan Bi-Axially Oriented Polypropylene Film asal Thailand. Besaran BMAD untuk HRC bervariasi, tergantung negara asal, kisarannya 0-27,44%," terannya.
Ia mengatakan, naiknya angka kasus tersebut disebabkan oleh meningkatnya kesadaran industri dalam negeri untuk menggunakan hak dalam meminta perlindungan dari praktik dagang dumping yang tidak sehat, dan menyebabkan kerugian. Juga sebagai dampak negatif dari serbuan barang impor sebagai salah satu konsekuensi pasar terbuka.
Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga tengah menyelidiki (inisiasi) terhadap empat barang impor. Diantaranya, kawat Bindrad, Meal Dish (piring makanan), kawat seng, dan kawat sling (wire rope). Untuk produk yang sudah dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah keramik tableware, dextrose monohydrate, dan paku. Pihak yang dikenakan adalah seluruh negara sumber impor, kecuali negara berkembang yang memiliki pangsa pasar impor kurang dari 3%.
"Penyelidikan akan dapat diselesaikan oleh KPPI selambat-lambatnya Juni tahun 2010. Seluruh penyelidikan oleh dua lembag ini, harus menjaga akuntabilitas dengan akurasi dan ketepatan data. Semua sesuai aturan dan prosedur yang ditentukan oleh perjnjin WTO tentang anti dumping dan safeguards (WTO agreement on safeguards," terang Halida.
(wep/ang)