Dana Bagi Hasil Tembakau Sering Disalahgunakan Pemda

Dana Bagi Hasil Tembakau Sering Disalahgunakan Pemda

- detikFinance
Jumat, 09 Apr 2010 18:20 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat mengakui dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) masih banyak yang tidak sesuai peruntukkan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Padahal dana itu penting bagi masyarakat yang terlibat dalam industri rokok, khususnya dalam persiapan transisi pembatasan industri rokok.

"Kami tenggarai, banyak Pemda yang menyalahgunakanan, tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya mengadakan seminar anti rokok,” kata Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bachtiar dalam acara diskusi konsistensi roadmap industri rokok di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (9/5/2010).

Bachtiar menjelaskan masalah utama pemanfaatan dana bagi hasil tidak sesuai peruntukkan disebabkan karena banyak Pemda penerima dana bagi hasil tembakau belum mengerti pemanfaatan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kata dia DBH CHT diperuntukkan untuk pembinaan industri rokok, untuk pemberdayaan lingkungan sosial wilayah pabrik rokok, sosialisasi ketentuan cukai, dan lain-lain.

Merespon kondisi ini kata dia pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan memantau pengawasan penggunaannya dengan mekanisme pelaporan penggunaan anggaran DBH CHT secara periodik. Jika ada Pemda yang membandel tidak melaporkan maka alokasi dananya akan di-suspend.

"Kadang-kadang kita minta susah, makanya kita mau tinjau lagi," ujarnya.

Untuk DBH CHT tahun 2010 ini, Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 19 Maret 2010 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010 tentang alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2010.

Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun 2010, pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

DBH CHT merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang dibagikan kepada propinsi penghasil cukai hasil tembakau atau propinsi penghasil tembakau.

DBH CHT tahun anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp 1,118 triliun yang merupakan persentase sebesar 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010.

Dana tersebut merupakan alokasi sementara untuk propinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan dengan komposisi 30% untuk propinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads