Adapun, seluruh saham tersebut berdasarkan nilai wajar adalah sebesar Rp 90.225.861.000 (Rp 90,2 miliar). Menteri BUMN Mustafa Abubakar, selaku wakil pemegang saham PBA, secara langsung mengaihkan kepemilikan saham negara dari PBA kepada Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan di Kantor KBUMN, Jakarta, Jum'at (5/8/2011).
"Ini dilakukan dalamn kerangka restrukturiasi bisnis PBA yang dalam lima tahun terakhir berada dalam kondisi tidak sehat," kata Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan keputusan yang tepat, untuk selamatkan kerugian PBA selama lima tahun terakhir. Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PLN," lanjutnya.
Kemudian, setelah adanya pengalihan saham ini, maka PBA akan diproses lebih lanjut menjadi anak perusahaan PLN. PBA direncanakan dapat membantu meningkatkan efisiensi biaya transportasi laut untuk mengangkut batubara bagi PLN.
(nrs/ang)