Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menghilangkan hambatan (bottlenecking) dalam proses penyerapan anggaran belanja negara yang selalu di bawah target.
"Intinya menghilangkan bottlenecking. Karena dirasakan ada kontribusi di Perpres 54 terhadap lambatnya serapan (anggaran). Karena 2 faktor ada yang menghambat. Banyak pasal-pasal yang kita ubah termasuk usulan penunjukan langsung yang Rp 100 juta menjadi usulan Rp 200 juta," tutur Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam Perpres 54 Tahun 2010 penjukkan langsung bisa dilakukan untuk pengadaan barang senilai maksimal Rp 100 juta. Sekarang pemerintah akan menaikkan lagi menjadi Rp 200 juta.
(dnl/hen)