Tender Proyek Pemerintah di Bawah Rp 200 Juta Bisa Tunjuk Langsung

Tender Proyek Pemerintah di Bawah Rp 200 Juta Bisa Tunjuk Langsung

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 13:13 WIB
Jakarta - Pemerintah bakal menaikkan lagi aturan penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta bisa dilakukan tanpa tender alias tunjuk langsung.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menghilangkan hambatan (bottlenecking) dalam proses penyerapan anggaran belanja negara yang selalu di bawah target.

"Intinya menghilangkan bottlenecking. Karena dirasakan ada kontribusi di Perpres 54 terhadap lambatnya serapan (anggaran). Karena 2 faktor ada yang menghambat. Banyak pasal-pasal yang kita ubah termasuk usulan penunjukan langsung yang Rp 100 juta menjadi usulan Rp 200 juta," tutur Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, proyek sampai Rp 5 miliar juga tengah dikaji untuk bisa dikerjakan tanpa perlu tender atau lewat satu seleksi saja. "Masalah seperti itu jadi lebih memberikan kepastian, lebih cepat dan lebih akuntabel dan tidak multitafsir itu intinya," imbuh Hatta.

Sebelumnya dalam Perpres 54 Tahun 2010 penjukkan langsung bisa dilakukan untuk pengadaan barang senilai maksimal Rp 100 juta. Sekarang pemerintah akan menaikkan lagi menjadi Rp 200 juta.


(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads