Kasus terebut bermula ketika PT Damai Berkat Bersaudara melayangkan gugatan perebutan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman.
Namun, pada 26 Mei 2011, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Suwidya menyatakan merek Itasuki atas nama Lie Jayanto Lokanatha memiliki perbedaan dengan merek yang terdaftar atas nama PT Damai Berkat Bersaudara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tertanggal 24 Januari 2012 ini juga diketok oleh 2 Hakim Agung lainnya Zaharuddin Utama dan Djafni Djamal. "Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tidak melanggar hukum dan UU," ujar M Taufik.
Menurut majelis hakim, unsur persamaan antara merek penggugat dan tergugat hanya terdapat pada bunyi atau ucapannya. Sedangan unsur yang lain seperti meliputi penempatan huruf dan penempatan lukisan tidak memiliki persamaan.
Selain itu, majelis hakim mengatakan penggugat tidak dapat membuktikan adanya itikad buruk yang dilakukan oleh tergugat terkait penggunaan merek Itasuki tersebut. Oleh karenanya, gugatan pengugat yang mengklaim tergugat membonceng ketenaran merek miliknya dinyatakan tidak beralasan.
(asp/hen)