Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan para pengusaha atau perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan tetap wajib mentaati Undang-undang minerba dan peraturan turunannya (termasuk Permen No 7/2012) dalam pengelolaan mineralnya," kata Hatta di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (1/5/2012).
Kata Hatta, akan ada fakta integritas yang wajib dikembangkan disektor Pertambangan yakni, Wajib dikembangkannya hilirisasi dengan tujuan untuk meningkatkan value added (peningkatan nilai tambah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan untuk menghindari ekspor yang besar-besaran sebelum 2014 tersebut pemerintah akan menerapkan bea keluar.
"Ini tujuannya agar tidak terjadi ekspor yang besar-besaran, jor-joran, menghindarkan para pengusaha habis-habisan ekspor setelah 2014 santai tidur, itu yang harus kita antisipasi yakni dengan akan mengeluarkan bea keluar," terang Hatta.
Tetapi bea tersebut hanya untuk 14 bahan baku logam, sementara batubara akan diatur tersendiri.
Sementara diungkapkan Menteri ESDM, Jero Wacik, ke-14 bahan baku logam yang akan kena bea keluar diantaranya :
- Tembaga
- Emas
- Perak
- Timah
- Timbal
- Kromium
- Molybdenum
- Platinum
- Bauksit
- Biji Besi
- Pasir Besi
- Nikel
- Mangan
- Antimon