Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada tanggal 7 Mei 2012 lalu.
Sebanyak 65 produk pertambangan yang diatur ekspornya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pirit besi tidak digingseng HS 2502.00.00.00
- Bijih besi dan konsentratnya tidak diaglomerasi HS 2601.11.00.00
- Bijih besi dan konsentratnya diaglomerasi HS 2601.12.00.00
- Pirit besi panggang HS 2601.20.00.00
- Bijih mangan dan konsentratnya HS 2602.00.00.00
- Bijih tembaga dan konsentratnya HS 2603.00.00.00
- Bijih Nikel dan konsentratnya HS 2604.00.00.00
- Bijih kobalt dan konsentratnya HS 2605.00.00.00
- Bijih aluminium dan konsentratnya HS 2606.00.00.00
- Bijih timbal dan konsentratnya HS 2607.00.00.00
- Bijih seng dan konsentratnya HS 2808.00.00.00
- Bijih kromium dan konsentratnya HS 2610.00.00.00
- Bijih molibdenum dan konsentrat digongseng HS 2613.10.00.00
- Bijih molibdenum dan konsentrat lainnya HS 2613.90.00.00
- Bijih ilmenite dan konsetratnya HS 2614.00.10.00
- Bijih titanium dan konsentrat lainnya HS 2614.00.90.00
- Bijih zirconium dan konsentratnya 2615.10.00.00
- Bijih perak dan konsentratnya HS 2616.10.00.00
- Bijih emas dan konsentratnya HS ex 2616.90.00.00
- Bijih platinum group metal dan konsentratnya HS ex 2616.90.00.00
- Bijih antimoni dan konsentratnya HS 2617.10.00.00
B. Mineral Bukan Logam
- Kuarsa HS 2506.10.00.00
- Kuarsit HS 2506.20.00.00
- Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak HS 2507.00.00.00
- Batu kapur HS ex 2530.90.90.00
- Feldspar HS 2529.10.00.00
- Zirconium silikat dari jenis yang dipakai sebagai opasitas HS 2530.90.10.00
- Zeolit bubuk diaktivasi dengan nilai KTK 100 Milliequivalen HS ex 3802.90.90.00
- Zeolit dalam bentuk pelet atau semacamnya nilai KTK 100 Milliequivalen HS ex 3824.90.99.00
- Intan industri lainnya HS 7102.29.00.00
- Intan bukan industri lainnya HS 7102.39.00.00
C. Batuan
- Garnet alami HS ex 2513.20.00.00
- Batu sabak, dikerjakan secara kasar atau semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) HS 2514.00.00.00
- Marmer dan travertine yang tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar HS 2515.11.00.00
- Marmer dan travertine dalam bentuk balok HS 2515.12.10.00
- Marmer dan travertine dalam lembaran tebal HS 2515.12.20.00
- Onik HS ex 2515.20.00.00
- Perlit tidak mengembang HS ex 2530.10.00.00
- Perlit mengembang HS ex 6806.20.00.00
- Granit, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar HS 2516.11.00.00
- Granit Balok HS 2516.12.10.00
- Granit lembaran tebal HS 2516.12.20.00
- Granodiorit HS ex 2516.90.00.00
- Gabro HS ex 2516.90.00.00
- Peridotit HS ex 2516.90.00.00
- Basalt HS ex 2516.90.00.00
- Toseki HS ex 2530.90.90.00
- Opal, dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
- Opal, dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Kalsedon dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
- Kalsedon dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Chert/Rijang dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
- Chert/ Rijang dikerjakan secara lain HS ex 71003.99.00.00
- Jasper dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
- Jasper dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Krisoprase dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
- Krisoprase dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Garnet dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
- Garnet dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Agat dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
- gat dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Topas dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
- Topas dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
- Giok dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.20.00
- Giok dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00











































