Salah satu perwakilan pekerja tambang yang berasal dari PT Pan Mineral, Jafar Heleng mengatakan sebelum ada Permen ini, banyak masyarakat desa di daerah pertambangan jarang yang merantau untuk mencari kerja karena bisa bekerja di daerah tambang.
"Kita melihat tidak ada lagi dari desa cari kerja ke kota. Bahkan masyarakat kota masuk ke desa dengan adanya perusahaan tambang," ungkapnya kepada detikFinance seusai ditemui Komisi IX di Gedung DPR, Kamis (24/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karyawannya itu ribuan. Itu semua sudah dirumahkan. Di break saja, bahkan sudah ada teman yang sudah cerai. Akibat dampak ini karena tidak punya uang. Cekcok, pulang kampung terus cerai," tambahnya.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2012 berlaku efektif 6 Mei 2012. Perusahaan-perusahaan tambang tak seenaknya lagi mengekspor bahan tambang mentah.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri ESDM Jero Wacik ini merupakan implementasi Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.
Pemerintah juga menerapkan pengendalian ekspor bijih (raw material atau ore) mineral melalui penetapan Tata Niaga Ekspor Mineral dan pengenaan Bea Keluar untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Negara.
Pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam tata niaga ekspor tersebut, ekspor mineral dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Pemberian rekomendasi didasarkan pada evaluasi administratif sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2012, yaitu :
- Status IUP Mineral Clear and Clean (C&C);
- Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara;
- Penyampaian rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Pengenaan Bea Keluar sesuai ketentuan pemerintah;
- Kuota ekspor mineral dan jangka waktu.
Awalnya hanya 14 produk tambang mentah yang kena aturan pajak ekspor dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012, namun diubah dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 menjadi 65 produk tambang mentah.
(feb/hen)