Tolak Peraturan Jero Wacik, Pekerja Tambang Curhat Soal Perceraian

Tolak Peraturan Jero Wacik, Pekerja Tambang Curhat Soal Perceraian

- detikFinance
Kamis, 24 Mei 2012 16:15 WIB
Jakarta - Solidaritas para pekerja tambang nasional yang tergabung dalam SPARTAN bersikuh meminta aturan Menteri ESDM Jero Wacik tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral dicabut. Bahkan mereka sampai-sampai curhat soal urusan perceraian rumah tangga pekerja tambang.

Salah satu perwakilan pekerja tambang yang berasal dari PT Pan Mineral, Jafar Heleng mengatakan sebelum ada Permen ini, banyak masyarakat desa di daerah pertambangan jarang yang merantau untuk mencari kerja karena bisa bekerja di daerah tambang.

"Kita melihat tidak ada lagi dari desa cari kerja ke kota. Bahkan masyarakat kota masuk ke desa dengan adanya perusahaan tambang," ungkapnya kepada detikFinance seusai ditemui Komisi IX di Gedung DPR, Kamis (24/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jafar yang datang langsung dari Morowali Sulawesi Tenggara mengatakan akibat dari pemberlakuan permen ini, ribuan karyawan di tempatnya bekerja terancam di PHK. Bahkan menurutnya, ada karyawan yang telah bercerai karena diberhentikan sementara.

"Karyawannya itu ribuan. Itu semua sudah dirumahkan. Di break saja, bahkan sudah ada teman yang sudah cerai. Akibat dampak ini karena tidak punya uang. Cekcok, pulang kampung terus cerai," tambahnya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2012 berlaku efektif 6 Mei 2012. Perusahaan-perusahaan tambang tak seenaknya lagi mengekspor bahan tambang mentah.

Peraturan yang dikeluarkan Menteri ESDM Jero Wacik ini merupakan implementasi Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.

Pemerintah juga menerapkan pengendalian ekspor bijih (raw material atau ore) mineral melalui penetapan Tata Niaga Ekspor Mineral dan pengenaan Bea Keluar untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Negara.

Pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam tata niaga ekspor tersebut, ekspor mineral dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Pemberian rekomendasi didasarkan pada evaluasi administratif sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2012, yaitu :
  • Status IUP Mineral Clear and Clean (C&C);
  • Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara;
  • Penyampaian rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri;
  • Penandatanganan Pakta Integritas;
  • Pengenaan Bea Keluar sesuai ketentuan pemerintah;
  • Kuota ekspor mineral dan jangka waktu.
Pemerintah juga mengenakan Bea Keluar terhadap ekspor mineral yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Setidaknya ada 65 bahan tambang dan batuan yang kena bea ekspor sebesar 20%.
Awalnya hanya 14 produk tambang mentah yang kena aturan pajak ekspor dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012, namun diubah dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 menjadi 65 produk tambang mentah.
(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads