"Izin waralaba dikeluarkan ini sebenarnya adalah amanat undang-undang yang diatur dalam UU No 20/2008 yaitu tentang usaha kecil dan menengah, jadi enggak ada yang dipermasalahkan," ungkap Amir saat dihubungi detikFinance, Sabtu (25/08/2012).
Amir menegaskan, poin ini bukan gagasan dari pihak Waralaba saja dan juga Pemerintah tetapi sudah diamanatkan UU. Dalam UU itu dijelaskan adanya keharusan franchise sebagai kemitraan perusahaan besar dan kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan guna menertibkan para pelaku usaha waralaba agar tidak didominasi oleh pengusaha tertentu atau hanya pemodal besar di sektor waralaba nasional. Amir mendorong Permendag ini karena peraturan sudah jelas yaitu untuk menghidupkan sektor UMKM yang digerakan oleh masyarakat.
"Pemerintah menganjurkan untuk memberi kesempatan bagi UMKM dan masyarakat untuk menikmati dan membangun franchise lokal dan franchise besar, jadi tidak ada masalah dan saya sepakat," tutupnya.
(ang/ang)










































