Asosiasi Waralaba Sepakat Gerai Asing Dibatasi Maksimal 150

Asosiasi Waralaba Sepakat Gerai Asing Dibatasi Maksimal 150

Wiji Nurhayat - detikFinance
Sabtu, 25 Agu 2012 12:14 WIB
Asosiasi Waralaba Sepakat Gerai Asing Dibatasi Maksimal 150
Ilustrasi Foto: dok detikFinance
Jakarta - Dewan Pengarah Wali (Waralaba Indonesia) dan ketua komite tetap Waralaba dan lisensi KADIN Amir Karamoy menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan terkait pembatasan jumlah gerai waralaba. Baginya Permendag yang dikeluarkan sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang ada.

"Izin waralaba dikeluarkan ini sebenarnya adalah amanat undang-undang yang diatur dalam UU No 20/2008 yaitu tentang usaha kecil dan menengah, jadi enggak ada yang dipermasalahkan," ungkap Amir saat dihubungi detikFinance, Sabtu (25/08/2012).

Amir menegaskan, poin ini bukan gagasan dari pihak Waralaba saja dan juga Pemerintah tetapi sudah diamanatkan UU. Dalam UU itu dijelaskan adanya keharusan franchise sebagai kemitraan perusahaan besar dan kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, hal ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru yaitu pembatasan jumlah gerai akan dibatasi kurang lebih 100-150 yang dituangkan dalam Permendag khusus soal waralaba.

Hal ini dilakukan guna menertibkan para pelaku usaha waralaba agar tidak didominasi oleh pengusaha tertentu atau hanya pemodal besar di sektor waralaba nasional. Amir mendorong Permendag ini karena peraturan sudah jelas yaitu untuk menghidupkan sektor UMKM yang digerakan oleh masyarakat.

"Pemerintah menganjurkan untuk memberi kesempatan bagi UMKM dan masyarakat untuk menikmati dan membangun franchise lokal dan franchise besar, jadi tidak ada masalah dan saya sepakat," tutupnya.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads