Service charge merupakan biaya yang dikenakan pengelola pusat perbelanjaan kepada penyewa atau tenant, antaralain pemeliharaan gedung dan peralatan, suplai pendingin udara, biaya penggunaan lampu penerangan di ruang umum dan membayar gaji pegawai pengelola mal.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta Handaka Santosa mengatakan dengan kenaikan tarif listrik tahn 2013 sebesar 15%, service charge mal di Indonesia naik sebesar 15-20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Handaka, kenaikan service charge tersebut tentunya akan dibebankan ke penyewa/tenant mal.
"Dimana kenaikan tersebut akan dibebankan ke penyewa atau tenant. Tentunya kenaikan tersebut akan berpengaruh kepada kenaikan harga barang/jasa dan ujung-ujungnya hal ini akan membebani konsumen dan masyarakat," ungkap Handaka.
Handaka menuturkan kenaikan tarif listrik ini berimbas ke semua biaya operasional disegala sektor terutama selaku pengelola mal. "Karena listrik sebagai komponen utama (sebesar 45-50%) dalam sistem operasional, ditambah lagi ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP Jakarta) yang signifikan sebesar 44%," tandas Handaka.
(rrd/hen)