Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mencairkan Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 untuk pegawai negeri, penjabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Pencairan telah dilakukan mulai minggu ke-3 Juli 2013.
"Sudah cair bulan Juli, mungkin sudah habis sekarang, Minggu ketiga Juli," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto saat dihubungi detikFinance, Selasa (30/7/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, gaji ke-13 masuk dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2013 yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir Juni lalu.
PP tersebut menyertakan besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013
Dalam penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.
(hen/hen)