Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, UMP sejatinya adalah upah yang diterima oleh para pekerja lajang atau yang memiliki masa kerja belum mencapai 1 tahun. Itu sebagai jaring pengaman atau safety net bagi mereka.
"UMP itu adalah gaji standar orang yang pertama kali kerja. Masak baru mau kerja nyicil rumah. Kadang-kadang ini menurut hemat saya terlalu berlebihan," kata Sarman yang juga Wakil Ketua Kadin Jakarta saat dihubungi detikFinance, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah permintaan itu sah-sah saja, hal-hal yang bersifat komponen pribadi banget itu jangan terlalu dimasukkan ke situ seperti lipstik, bedak," katanya.
"Jangan kebutuhan hidup layak itu menjadi keinginan hidup layak," tegas Sarman.
Sarman mengatakan, Dewan Pengupahan memutuskan penetapan KHL dan UMP berdasarkan aturan dan metode yang berlaku. Tidak mungkin melenceng dari kaidah yang ada.
"Dewan pengupahan itu memtuskan berdasarkan aturan. Kebutuhan harian yang standar itu sudah ada di sana, termasuk celana dalam ada di sana. Ada di 60 komponen itu. Tapi kan sudah diputuskan," tutupnya.
(zul/dnl)