Omzet di Bawah Rp 50 juta, Wanita Penggiat UKM Ini Mengeluh Kena Pajak 1%

Omzet di Bawah Rp 50 juta, Wanita Penggiat UKM Ini Mengeluh Kena Pajak 1%

- detikFinance
Senin, 11 Nov 2013 10:46 WIB
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan No 46 tahun 2013 tentang pajak dengan omzet tertentu. Dalam aturan tersebut sebesar 1% per bulan dari peredaran burot (omzet) usaha harus disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Nyimas Noncik, salah seorang pelaku usaha mengaku cukup keberatan dengan pungutan pajak tersebut. Sebab pembayaran pajak akan memberatkan usahanya, padahal pendapatannya mencapai puluhan juta.

"Saya merasa keberatan ya. Kalau misalnya Rp 50 juta ke atas nggak apa-apa. Saya kan di bawah itu," ujarnya saat menghadiri sosialisasi pajak di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari-harinya, Noncik memproduksi makanan ringan. Kemudian penjualan dititipkan melalui toko-toko tertentu. Pajak dianggap membebani usahanya karena usahanya masih dalam kategori berkembang.

"Kita kan masih kecil banget. Beda lah dengan yang besar. Kita juga baru dua tahun," sebutnya.

Meskipun demikian, Ia mengaku tetap akan mengikuti aturan dari pemerintah. Untuk itu Ia juga hadir dalam acara yang diselenggarakan hari ini. Sejauh ini, Noncik mengaku belum pernah membayar pajak dari usahanya.

"Saya belum pernah bayar pajak sama sekali. Tapi nanti kalau memang harus ya dibayar," sebutnya.

Terkait fasilitas pembayaran melalui ATM, menurutnya cukup membantu pelaku usaha. Karena jika harus mendatangi kantor pajak, sangat memberatkan pelaku usaha.

"Saya pikir nggak sulit, karena kalau lewat kantor, seperti bayar PBB sering nggak masuk. Jadi sering gitu. Cuma kalau ini kelemahannya, sebagai buktinya itu kan cepat hilang. Itu kelemahannya," pungkasnya.

(mkl/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads