Nyimas Noncik, salah seorang pelaku usaha mengaku cukup keberatan dengan pungutan pajak tersebut. Sebab pembayaran pajak akan memberatkan usahanya, padahal pendapatannya mencapai puluhan juta.
"Saya merasa keberatan ya. Kalau misalnya Rp 50 juta ke atas nggak apa-apa. Saya kan di bawah itu," ujarnya saat menghadiri sosialisasi pajak di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan masih kecil banget. Beda lah dengan yang besar. Kita juga baru dua tahun," sebutnya.
Meskipun demikian, Ia mengaku tetap akan mengikuti aturan dari pemerintah. Untuk itu Ia juga hadir dalam acara yang diselenggarakan hari ini. Sejauh ini, Noncik mengaku belum pernah membayar pajak dari usahanya.
"Saya belum pernah bayar pajak sama sekali. Tapi nanti kalau memang harus ya dibayar," sebutnya.
Terkait fasilitas pembayaran melalui ATM, menurutnya cukup membantu pelaku usaha. Karena jika harus mendatangi kantor pajak, sangat memberatkan pelaku usaha.
"Saya pikir nggak sulit, karena kalau lewat kantor, seperti bayar PBB sering nggak masuk. Jadi sering gitu. Cuma kalau ini kelemahannya, sebagai buktinya itu kan cepat hilang. Itu kelemahannya," pungkasnya.
(mkl/dru)