"Intinya mulai 12 Januari (2014) kemarin tidak boleh lagi ada bahan mentah diekspor gelondongan nggak boleh, kalau ada bahan mentah diekspor, tangkap. Karena itu pasti melanggar," ungkap Hatta di kantornya, Jakarta, Senin (13/1/ 2014)
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden SBY tersebut, ekspor hanya diperbolehkan untuk produk tambang yang memiliki nilai tambah atau sudah diolah. Sedangkan kadarnya akan diatur lebih rinci oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta menuturkan dampak dari PP tersebut sudah disesuaikan dengan pendapatan negara, perekonomian di daerah, tenaga kerja dan lainnya. Hal-hal tadi telah menjadi pertimbangan pemerintah.
"Muara dari UU itu kan nilai tambah. Itu nggak boleh nggak ada nilai tambah. Tapi di UU itu, baca di penjelasannya, juga harus memperhatikan pendapatan negara, keekonomian daerah, tenaga kerja, itu juga jadi perhatian. Jadi di dalam penjelasan UU juga ada di pasal 102 dan 103 nya," papar Hatta.
Sebelumnya dalam hasil rapat di Cikeas, Bogor akhir pekan lalu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan PP dengan Nomor 01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY.
"Bapak Presiden sudah tandatangan PP No. 01/2014 yang isinya adalah melaksanakan UU No. 4/2009. Terhitung mulai jam 00:00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah, atau ore tujuannya adalah sesuai roh untuk menaikkan nilai tambah di situ ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja," tambah Jero.
Di dalam PP No. 01/2014 dijelaskan beberapa pertimbangan dari dampak adanya pelarangan ekspor mineral mentah.
Kegiatan ekspor tambang mentah secara resmi telah dilarang mulai pukul 00.00 WIB tanggal 12 Januari 2014. Hatta mengatakan sejak diberlakukan, pengawasan juga telah ditingkatkan termasuk oleh Bea Cukai di pelabuhan-pelabuhan.
(mkl/hen)