RI Butuh 80 Tahun untuk Bisa Punya UU Perdagangan

RI Butuh 80 Tahun untuk Bisa Punya UU Perdagangan

- detikFinance
Selasa, 11 Feb 2014 13:10 WIB
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengesahkan Undang-undang (UU) Perdagangan. Keberadaan Undang-undang ini akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda yaitu Bedrijfsreglementerings Ordonnantie tahun 1934 atau 80 tahun silam.

Bagi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi capaian ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.

"UU Perdagangan adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU Perdagangan ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan depan," ungkap Bayu saat ditemui di Gedung Paripurna DPR Senayan Jakarta, Selasa (11/02/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ini, pemerintah resmi akan mencabut Kitab Hukum Perdagangan Belanda yaitu Bedrijfsreglementerings Ordonnantie. Selain itu pemerintah juga akan mencabut undang-undang lainnya yang bersifat parsial seperti Undang-undang tentang Barang, Undang-undang tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan dan Undang-undang Pergudangan.

"Dengan keberadaan Undang-undang ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel, dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan," imbuhnya.

Selanjutnya, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo mengucapkan syukur setelah DPR mengetuk palu dan menyetujui serta mengesahkan RUU Perdagangan menjadi Undang-undang.

"Alhamdulillah, sekarang kita punya Undang-undang Perdagangan yang baru. Terima kasih atas dukungan semuanya," katanya.

(wij/hen)

Hide Ads