Direktur Peraturan Perpajakan I Kemenkeu Irawan mengatakan, e-Faktur adalah dokumen elektronik yang dapat dicetak di kertas atau disimpan dalam bentuk file pdf.
"Tujuan diterapkannya e-Faktur adalah untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam membuat faktur pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Irawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Dengan adanya e-Faktur, lanjut Irawan, ada sejumlah perubahan teknis yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi elektronik meliputi tanda tangan basah diganti dengan dengan tanda tangan elektronik, dan tidak diharuskan untuk dicetak.
"Ini menghemat biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan," ujarnya.
Selain itu, tambah Irawan, e-Faktur pajak merupakan satu kesatuan dengan e-SPT. Jadi, akan lebih mudah dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
Terakhir, nomor seri faktur pajak juga disediakan secara elektornis dan online via situs Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak.
Sementara untuk menjamin validitas identitas PKP akan digunakan semacam barcode yang akan menjadi pengganti tanda tangan basah. Barcode ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang berisi informasi indentitas masing-masing wajib pajak.
"Kita akan memberikan digital certificate yang berisi identitas masing-masing PKP. Bentuknya seperti barcode yang akan mereka pakai untuk setiap transaksi dengan e-Faktur Pajak. Jadi ini menjamin keabsahan masing-masing PKP," terang Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Oktria Hendradji dalam kesempatan yang sama.