"10% adalah management fee atau biaya untuk pengelolaan tenaga kerja yang ada di sana berikut keuntungan perusahaan," kata Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo saat berdiskusi dengan media di Kantor Pusat Kadin, Kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (1/07/2014).
Selain dari kontrak kerja dan management fee, sumber pendapatan lain perusahaan outsourcing yaitu menawarkan paket pendukung lainnya seperti peralatan kerja serta program panduan pengembangan perusahaan.
"Kalau perusahaan tersebut hanya menyediakan tenaga kerja jelas-jelas didapat dari kontrak nilai upah. Kemudian kalau dia ada lagi lain misalnya dibarengi dengan teknologi dan peralatan serta kompetisi. Ini yang akan dijual oleh mereka," imbuhnya.
Ia mencontohkan untuk satu jenis pekerjaan yang boleh di-outsource yaitu jasa tenaga kerja kebersihan atau cleaning service. Perusahaan outsourcing tidak hanya menjual dari sisi layanan jasa tenaga kerjanya tetapi dari peralatan kerja serta bahan-bahan pembersihnya.
"Jadi ada komponen tenaga kerja dan bahan-bahan lainnya atau disebut BPO atau Business process outsourcing," jelasnya.
(wij/hen)