Ini Cara Pemda Maluku Cegah Penangkapan Kepiting dan Lobster Bertelur

Ini Cara Pemda Maluku Cegah Penangkapan Kepiting dan Lobster Bertelur

- detikFinance
Kamis, 13 Nov 2014 14:18 WIB
Ini Cara Pemda Maluku Cegah Penangkapan Kepiting dan Lobster Bertelur
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan aturan khusus mengenai larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur. Jauh sebelum rencana ini dicetuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Pemprov Maluku sudah melakukannya.

Gubernur Maluku Said Assagaf mengungkapkan pelarangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur sudah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda), bahkan telah diatur hukum adat.

"Perda di beberapa tempat sudah lama dan hukum adat juga sudah ada sanksi melarang beberapa wilayah menangkap dia (lobster dan kepiting yang sedang bertelur). Biarkan dia hidup," kata Said saat bertemu media di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur, Said juga memberikan arahan agar Menteri Susi juga menerapkan aturan yang cukup tegas bagi para penebang hutan bakau (mangrove).

"Tadi juga kami singgung dan itu juga harus tegas. Hutan bakau dipelihara dengan baik," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far-Far mengatakan tidak mempermasalahkan bila Menteri Susi melarang kegiatan tangkap ikan di Laut Arafura, Maluku. Romelus mengakui praktik penangkapan ikan di Laut Arafura sudah berlebihan (overfishing) sehingga mengancam persediaan ikan di kawasan tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan yang merah (overfishing) akan dihentikan kegiatan penangkapannya. Kita sangat diuntungkan Maluku dan dukung penuh kebijakan Bu menteri," katanya.



(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads