Gubernur Maluku Said Assagaf mengungkapkan pelarangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur sudah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda), bahkan telah diatur hukum adat.
"Perda di beberapa tempat sudah lama dan hukum adat juga sudah ada sanksi melarang beberapa wilayah menangkap dia (lobster dan kepiting yang sedang bertelur). Biarkan dia hidup," kata Said saat bertemu media di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi juga kami singgung dan itu juga harus tegas. Hutan bakau dipelihara dengan baik," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far-Far mengatakan tidak mempermasalahkan bila Menteri Susi melarang kegiatan tangkap ikan di Laut Arafura, Maluku. Romelus mengakui praktik penangkapan ikan di Laut Arafura sudah berlebihan (overfishing) sehingga mengancam persediaan ikan di kawasan tersebut.
"Tadi sudah dijelaskan yang merah (overfishing) akan dihentikan kegiatan penangkapannya. Kita sangat diuntungkan Maluku dan dukung penuh kebijakan Bu menteri," katanya.
(wij/hen)











































