Pemerintah akhirnya menyepakati uang ganti rugi relokasi lahan dan uang kerohiman bagi 11.469 kepala keluarga (KK) yang menduduki lahan proyek Waduk Jatigede, Sumedang (Jawa Barat). Berapa nilainya?
"Ada 11.469 KK yang dibagi 2 kelompok. Untuk kelompok A sebanyak 4.514 KK mendapat ganti rugi Rp 108.191.200 per KK dan kelompok B sebanyak 6.955 KK mendapat ganti rugi Rp 29.360.192 per KK. Kalau yang ini uang sosial lah," ungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan perbedaan ganti kerugian ini karena kelompok A belum mendapatkan lahan dan rumah pengganti. Sedangkan kelompok B sudah mendapatkan lahan dan rumah pengganti, namun waktu itu harga per meter pembebasan lahannya terlalu kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher mengatakan, dengan total dana pembebasan lahan untuk proyek Waduk Jatigede mencapai Rp 692,5 miliar. Dana ini akan diambil dari APBN 2015.
"Total dana APBN 2015 yang digunakan untuk pembebasan lahan dan rumah masyarakat mencapai Rp 692,5 miliar. Rp 488,3 miliar untuk kelompok A dan Rp 204,2 miliar," tuturnya.
(rrd/hds)