Konsekuensi dari pilihan mereka memakai kapal impor, para anggota HPPI termasuk yang terkena kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sejak awal November 2014, Susi mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin tangkap ikan untuk kapal-kapal eks asing berukuran di atas 30 gross ton (GT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang kapalnya di atas 30 GT, dan dominan diimpor," tutur Endang saat berdiskusi dengan media di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Ia beralasan, pengusaha yang tergabung dalam himpunannya tersebut berdiri sejak tahbun 1970 dan 1980-an, saat itu belum ada industri dalam negeri yang bisa memproduksi kapal sesuai kebutuhan penangkapan udang dan ikan.
"Kenapa impor karena kami berdiri tahun 1970-80-an. Sehingga mau tak mau karena galangan kapal yang di dalam negeri belum mau membuat kapal ikan, maka kami mengimpor," jelasnya.
Ia mengakui galangan kapal dalam negeri kini sudah ada yang mampu membuat kapal, namun ada faktor keterbatasan kemampuan para galangan kapal lokal dalam memenuhi permintaan. Menurutnya, industri galangan kapal di dalam negeri tak bisa memberikan kepastian waktu yang sesuai dengan perjanjian pembelian kapal.
"Galangan kapal dalam negeri tak memberikan kepastian selesai membuat kapal waktu itu kalau ada. Mereka sukanya yang 500 GT ke atas. Kami minta yang kecil 100 GT atau 200 GT. Kalau buat seperti 4 bulan selesai, oke dalam perjanjian seperti itu, ternyata tidak," tuturnya.
Endang menegaskan kapal-kapal impor anggotanya bukan kapal ilegal. Selain sudah berizin, kapal-kapal anggota HPPI sudah berbendera Indonesia dan dibeli atas nama perusahaan Indonesia.
"Semua lengkap dengan perizinan, mendapat persetujuan, dicek oleh perhubungan laut, diperiksa di kedutaan negara tempat kapal, begitu semua siap baru kita impor. Membangun di luar negeri lebih ada kepastian. Beberapa kapal anggota ada yang langsung membangun di luar negeri dengan nama Indonesia," tuturnya.
Sekretaris Jenderal HPPI Elan Harsono menambahkan ada dua pengertian kapal eks asing yang izinnya dimoratorium oleh Menteri Susi. Pertama, kapal eks asing yang merupakan kapal bekas berbendera asing yang dibeli pengusaha Indonesia. Kedua adalah kapal baru yang dibangun dan dirakit di Indonesia.
"Setahu saya, industri galangan kapal di Indonesia belum ada yang bisa membuat kapal untuk menangkap udang," tuturnya.
(zul/hen)