Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang sementara ekspor kedua jenis hiu ini termasuk produk turunannya sejak 10 Desember 2014 hingga 30 November 2015.
"Yang kami tahu di level pengepul. Harga sirip kedua jenis hiu ini diukur berdasarkan size dan beratnya," kata Catch and Shark Conservation Coordinator WWF Indonesia Dwi Aryoga Gautama kepada detikFinance, Kamis (15/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila panjang lebih dari 40 cm dan memiliki berat mencapai 2 kg, maka harga lebih dari Rp 2 juta. Di tingkat pengepul ke eksportir, harga rata-rata harga sirip dua jenis hiu ini bisa menjadi Rp 4 juta/kg.
"Hitungan rata-rata Rp 2 juta/kg tetapi itu di level nelayan ke pengepul. Berbeda nanti jika dari pengepul ke eksportir tentu harga jauh lebih mahal," imbuhnya.
Ia mengatakan pihak pengepul hanya membeli sirip dada dan punggung dari hiu koboi dan martil, karena sirip ekor hiu ini tidak laku dijual karena ukurannya yang kecil.
"Sirip dada dan punggung yang dicari karena size dan berat tadi," tambahnya.
Untuk daging hiu, Yoga mengatakana harganya tidak terlalu mahal. Perburuan kedua jenis hiu ini memang diarahkan ke siripnya yang bernilai tinggi di pasaran nasional maupun internasional.
"Daging hiu untuk konsumsi lokal saja. Dari pelabuhan daging hiu ini akan diolah menjadi daging asap, ikan asin dan dipasarkan ke dalam kota hingga perbatasan. Biasanya kalau dari pengepul dijual kembali hitungan per kg Rp 7.000-9.000," jelas Yoga.
(wij/hen)