Demikian dikatakan Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro, saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
"Tenaga kerja kita, PRT ada hak cuti 1 hari setiap minggunya," ucap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hak cuti, dia menyebutkan, para PRT ini juga diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi, dan kebebasan menjalankan ibadahnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Menurut Agus, pemberian hak cuti ini sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Taiwan dan Arab Saudi.
"Boleh komunikasi atau pegang handphone, passport dikembalikan, diberikan kebebasan mengikuti ibadah. Ada hak libur, kalau tidak libur di hari libur, maka harus ada kompensasi. Itu sudah dilakukan di beberapa negara seperti Taiwan dan Saudi Arabia," ungkapnya.
Agus menyebutkan, penetapan tersebut harusnya berlaku juga di dalam negeri. Aturan juga menetapkan, jika pembantu rumah tangga di dalam negeri juga memiliki hak cuti.
"Di Indonesia juga ada aturannya. Mungkin sudah diterapkan, ditanyakan saja, saya tidak menangani yang di dalam negeri," katanya.
Agus mengatakan, saat ini masih banyak TKI di luar negeri bekerja sebagai PRT. Negara-negara yang banyak ditempati antara lain Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
Ke depannya, kata Agus, pihaknya akan mendorong TKI di luar negeri untuk bekerja di sektor formal.
"Tahun 2014 pekerja formal mencapai 58%, 2013 56%, 2012 52%, dari tahun ke tahun meningkat, tahun ini target 60%," kata Agus.
(drk/dnl)