Ardan mengatakan, salah satu rencana jangka pendek yang disiapkannya adalah optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
"Jadi nanti kita melakukan pengawasan dalam mereka memastikan para wajib bayar menaati ketentuan. Dari situ mungkin saja ada peningkatan penyetoran PNBP," ungkapnya usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Monitoring kan memberikan assesment kepada hal yang menghambat. Kita berikan informasinya kepada pihak-pihak yang pengambil keputusan dan menyelesaikan permasalahan supaya program tadi bisa mencapai target," jelasnya.
Pengawasan tidak hanya diberlakukan untuk proyek-proyek besar, melainkan juga proyek kecil yang dianggap rawan penyimpangan.
"Tentunya ada koordinasi dan sinkronisasi, sehingga pihak yang melakukan monitoring tadi betul-betul bermanfaat untuk mencapai target yang sudah ditetapkan," terang Ardan.
BPKP, kata Ardan, juga telah menyiapkan metode khusus agar monitoring tidak mengganggu berjalannya proyek. Sehingga ketika monitoring berjalan, proyek juga tidak berhenti.
"Bisa dengan proses pelaporan secara berkala. Nanti semua akan koordinasikan," imbuhnya.
Diketahui dalam Peraturan Presiden No 192/2014 tentang BPKP disebutkan tugas lembaga ini adalah mengawal program pembangunan. Khususnya program prioritas pemerintah.
"Tugas BPKP yang jelas program prioritas. Supaya bukan hanya bermanfaat bagi rakyat tapi juga accountable," tutur Ardan.
(mkl/hds)