Dari Rp 820 T, Hanya 38% Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Via Online

Dari Rp 820 T, Hanya 38% Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Via Online

- detikFinance
Jumat, 27 Mar 2015 13:20 WIB
Jakarta - Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tender maupun penunjukan langsung pakai sistem elektronika atau e-procurement (online) hingga saat ini masih belum optimal.

Tahun lalu, dari Rp 820 triliun total pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ‎melalui e-procurement hanya Rp 319 trilun atau 38%. Padahal sistem online akan menjadikan proses pengadaan lebih transparan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di kantornya, Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu untuk e-tendering mencapai Rp 304 triliun, sedangkan e-purchasing (penunjukan langsung) mencapai Rp 15 triliun. Dari total Rp 820 triliun pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Agus.

Agus mengatakan, alasannya, masih banyak pihak di pemerintah pusat ataupun lembaga memilih pembelian barang dan jasa pemerintah menggunakan cara yang manual. Selain itu, di 2014 lalu, metode e-procurment menurutnya belum banyak seperti di tahun ini.

"Saya nggak tahu kenapa mereka nggak mau masuk dalam sistem, mereka lebih senang transaksi manual. Mungkin aja manual tak diawasi orang banyak. Lebih bebas‎," katanya.

Tahun ini, LKPP menargetkan dari Rp 850 triliun total pengadaan barang dan jasa pemerintah, transaksi yang menggunakan e-tendering bisa mencapai Rp 400 triliun sedangkan e-purchasing bisa mencapai Rp 50 triliun.

"Sampai hari ini‎ e-pruschasing‎ Rp 1,7 triliun dan tendering Rp 34 triliun," katanya.

Terkait dengan penambahan kebendaharaan produk dalam e-katalog, saat ini dalam e-katalog LKPP, ada sebanyak 26.000 produk yang bisa dilakukan dengan sistem transaksi elektronika. Dalam 5 tahun ke depan LKPP menargetkan bisa menambah hingga menjadi 250.000 item.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads