"Kami mulai berkomitmen untuk memungut PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tertib serta mudah untuk para wajib bayar," kata JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, kepada detikFinance, Kamis (9/4/2015).
Awalnya, target setoran PNBP Kemenhub ditetapkan Rp 3,2 triliun. Namun kemungkinan realisasinya bisa lebih tinggi dari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 1 PP No. 11/2015, disebutkan bahwa PNBP di Kemenhub mencakup:
- Jasa transportasi darat.
- Jasa transportasi perkeretaapian.
- Jasa transportasi laut.
- Jasa transportasi udara.
- Jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana.
- Denda administratif.
- Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.
- Hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan.
- Pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha.
- Pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.