Demikian disampaikan Senior Residence Representative Indonesia IMF Benedict Bingham dalam surat elektroniknya kepada Bank Indonesia yang dikutip detikFinance, Kamis (30/4/2015).
"Ada sejumlah laporan terbaru tentang kewajiban Indonesia untuk IMF. Indonesia saat ini tidak memiliki pinjaman dari IMF. Utang yang dimaksud adalah SDR. Setiap anggota IMF wajib mengalokasikan SDR. Alokasi SDR Indonesia saat ini adalah 1,98 miliar atau sekitar US$ 2,8 miliar. Dalam standar akuntansi, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan SDR diperlakukan sebagai aset asing BI. Jadi, ketika SDR dialokasikan, tidak ada perubahan dalam utang bersih untuk anggota IMF," jelas Ben.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menjelaskan kepada publik, bahwa utang Indonesia kepada IMF seperti yang tercantum dalam statistik Utang Luar Negeri (ULN) bukanlah 'utang' yang sebenarnya, melainkan Special Drawing Rights (SDR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situsnya, IMF menjelaskan, masing-masing negara anggota IMF akan mendapatkan alokasi SDR yang besarannya dihitung berdasarkan empat mata uang internasional utama yaitu dolar AS, yen, euro, dan pundsterling.
Nantinya, SDR ini bisa ditukar dengan mata uang secara bebas oleh negara-negara anggota IMF. Menurut catatan, alokasi SDR Indonesia mencapai 1,98 miliar atau setara US$ 2,8 miliar.
Nilai SDR tidak langsung ditentukan oleh penawaran dan permintaan di pasar, tetapi diatur setiap hari oleh IMF atas dasar nilai tukar pasar antar mata uang.
Menurut IMF, SDR merupakan salah satu cara murah untuk menambah cadangan devisa bagi para anggota IMF yang memungkinkan untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap utang luar negeri yang lebih mahal.
IMF memiliki kewenangan untuk menciptakan likuiditas, tanpa syarat melalui alokasi umum SDR kepada para anggotanya.
Alokasi umum harus memenuhi kebutuhan global jangka panjang.
- Alokasi SDR umum pada 28 Agustus 2009 merupakan jumlah terbesar, yaitu mencapai SDR 161,2 miliar
- SDR 9,3 miliar dialokasikan dalam angsuran tahunan 1970-1972
- SDR 12,1 miliar dialokasikan dalam angsuran tahunan 1979-1981
- Alokasi khusus dilakukan pada 9 September 2009 sebesar SDR 21,5 miliar
Setelah dialokasikan, anggota IMF dapat terus menggunakan SDR sebagai bagian dari cadangan devisa.
Anggota IMF juga dapat menggunakan SDR dalam setiap transaksi yang melibatkan IMF, seperti pembayaran bunga dan pembayaran kembali pinjaman.
Tingkat bunga SDR ditentukan secara mingguan pada setiap hari Jumat, dan didasarkan pada rata-rata suku bunga utang jangka waktu 3 bulan.
Biaya lainnya yang harus ditanggung oleh anggota IMF adalah biaya pungutan untuk menutupi biaya operasional departemen SDR, nilainya sangat kecil. Pungutan ini besarannya hanya sekitar seperseratus dari 1% akumulasi alokasi dari setiap anggota.
Selama lebih dari dua dekade, pasar SDR telah berfungsi atas dasar sukarela. Para anggota juga sepakat untuk memperjualbelikan SDR atas dasar sukarela apabila diperlukan.
Di 2009 anggota IMF telah mengalokasikan SDR Umum sebesar US$ 250 miliar dan SDR khusus sebesar SDR 21,5 miliar
SDR umum sebesar US$ 250 miliar dilakukan pada 28 Agustus 2009 adalah respons terhadap panggilan oleh Kepala Negara G-20 dan IMF, pada agenda pertemuan masing-masing pada April 2009.
Ini adalah salah satu contoh dari respons kebijakan moneter untuk mengantisipasi krisis keuangan global, dengan menyediakan sumber daya keuangan tanpa syarat dari negara-negara anggota IMF.
(drk/dnl)