Dari laporan kinerja keuangan produsen Anker Bir ini, Jumat (8/5/2015), omzet alias pendapatan perusahaan turun 42% menjadi hanya Rp 329,3 miliar, dari sebelumnya Rp 572,1 miliar.
Turunnya omzet itu juga membuat labanya ikut jatuh. Laba perusahaan yang sebagian sahamnya dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berkurang 58%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tidak mau mengomentari terlalu banyak.
"Saya tidak mau mengomentari hal itu," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat malam (8/5/2015).
Secara umum, Gobel menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015 sudah benar.
"Saya sudah jelas dan semangat untuk mengatur juga sudah jelas," tambahnya.
Ia juga meminta kepada produsen minol untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap distribusi minol itu sendiri. Ia berharap agar pengusaha mengerti mengapa ia mengeluarkan aturan tersebut.
"Kita akan atur semua termasuk pabrik produksi minol untuk membantu kita mendistribusikan ke tempat yang seharusnya serta harus ikut mengawasi. Kalau tidak mau, dia (produsen minol) hanya mementingkan kepentingan dia sendiri. Itu nggak boleh seperti itu, ada tanggung jawab moral," tegas Gobel.
(wij/rrd)