"Sedang diinvestigasi," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (20/05/2015).
Tidak hanya itu, Kemendag juga menggandeng beberapa pihak terkait, seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Kemendag dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan aturan, terkait pengetatan peredaran beras dan produk bahan pokok lainnya di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Identifikasi dan atur dulu. Awalnya merek dulu harus tahu produsennya siapa. Permendag yang diatur hanya distribusi terdaftar. Jadi semua merek harus terdaftar," tambahnya.
Sementara itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengungkapkan, beras plastik kemungkinan besar dibuat dengan teknologi cukup canggih. Namun ia mengatakan, mengkonsumsi beras plastik tidak baik untuk kesehatan.
Pihaknya sudah menerima laporan bila Kemendag tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras plastik. Jadi dapat dipastikan bila ditemukan beras plastik di pedagang eceran adalah barang illegal.
"Impor harus ada izin. Beras khusus harus rekomendasi Kementan (Kementerian Pertanian). Belum ada izin impor. Beredar barang tak jelas darimana datangnya. Usut saja. Pastikan dulu barangnya secara ilmiah. Benar tidak mengandung plastik," sebutnya.
(wij/dnl)