Produk Impor Selang Kompor Gas Dimusnahkan, Ini Penjelasan Importir

Produk Impor Selang Kompor Gas Dimusnahkan, Ini Penjelasan Importir

Suhendra - detikFinance
Kamis, 28 Mei 2015 18:40 WIB
Jakarta - Kasus pemusnahan seribuan selang karet kompor gas merek Gas Kita oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) pekan lalu, direspons sang importir pemilik produk. PT Mitra Lestari Sentosa (MLS), selaku importir mengklarifikasi soal latar belakang proses pemusnahan produknya yang dianggap tak berstandar atau tak ber-SNI.

Direktur PT Mitra Lestari Sentosa (MLS) Amit Lilu Samtani mengatakan, informasi yang beredar pasca pemusnahan produknya telah merugikan produknya, sehingga berdampak tidak adanya kepercayaan masyarakat/distributor untuk menggunakan/memperdagangkan selang karet kompor gas perseroan.

Ia menegaskan, produk selang kompor Gas Kita bukan produk abal-abal atau tak sesuai SNI. Melainkan produknya terdaftar dan memiiki sertifikat penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT SNI) wajib yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisai Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pemusnahan yang dilakukan pada Jumat (22/5/2015) oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag adalah atas dasar kesukarelaan serta tanggung jawab untuk menarik dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang berwenang, untuk memusnahkan selang karet kompor gas merek Gas Kita yang diproduksi tahun 2011 sebanyak 6000 unit.

"Kepada seluruh penjual dan pengguna produk selang kareta kompor gas Gas Kita dapat menjalankan kegiatan penjualan maupun penggunaan untuk selang karet kompor gas Gas Kita tanpa ada kekhwatiran karena hal ini sudah diklarifikasi ke kemendag," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2015)

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan selang karet untuk kompor gas dengan sebanyak 1.990 buah. Selang karet ini bermerek 'Gas Kita' yang diimpor oleh PT MLS dari China, karena dianggap tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kita menemukan selang karet untuk regulator kompor gas yang setelah dilakukan uji lab tidak sesuai dengan SNI yang diberlakukan wajib," ungkap Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di halaman parkir kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015)

Selang dengan kode produksi SC 0911 ini ditemukan setelah dilakukannya razia di gudang miliki PT MLS, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Jumlahnya mencapai 1.630 buah. Kemudian sebanyak 360 buah ditarik dari yang beredar di pasar.

(Suhendra/Rista Rama Dhany)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads