Anggota Badan Legislatif dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Arwanoi mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) mengenai pelarangan minuman beralkohol yang tengah dibahas di badan legislatif ini sudah pernah diusulkan dan dibahas sebelumnya di periode lalu.
"Ini berdasarkan usulan masyarakat yang khawatir akan minuman beralkohol," katanya ditemui dalam sebuah diskusi di Gandaria City, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia meluruskan, Fraksi PPP dan PKS yang menginisiasi usulan ini bakal menyertakan pengecualian yang sifatnya terbatas. Dia menuturkan, saat ini poin-poin pengecualian tersebut masih dibahas di badan legislatif.
"Mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi memang ada bedanya. Tapi usulan yang kita berikan ada pengecualian. Kita tidak lakukan pelarangan total. Nggak mungkin di dunia ini melarang total," jelasnya.
Dia menambahkan, sebuah aturan yang diusulkannya ini bukan untuk mendiskreditkan industri manapun. Sehingga, hal ini masih dibahas.
"PPP bukan dalam rangka ingin membuat satu tata aturan yang merugikan, industri pariwisata, industri, kita justru ingin agar bagaimana industri yang berkembang di bidang apapun itu tidak menganggu program yang lain, pendidikan, kecerdasan, dan tingkat kesuksesan anak didik kita. RUU itu bisa dikatakan melarang, tapi ada pengecualian yang sifatnya terbatas," paparnya.
Sementara itu, Executive Commitee Member Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia Bambang Britono mengatakan, minuman beralkohol tidak membuat tingkat kecerdasan menurun. Di Jepang, lanjutnya, Sake adalah minuman beralkohol tradisional yang mendunia.
"Sake ada di Jepang mendunia. Apa buat produktivitas mereka jadi menurun? Lalu Soju di Jepang, dan Jerman punya bir-nya. Lagipula konsumsi per kapita kita rendah, masih 1 liter per tahun. Malaysia sudah 15-8 liter per tahun," tutur Bambang.
(zul/rrd)











































