Pesawat, Balon Udara, Hingga Helikopter Pribadi Kena Pajak Barang Mewah 40-50%

Pesawat, Balon Udara, Hingga Helikopter Pribadi Kena Pajak Barang Mewah 40-50%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2015 09:50 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah diterbitkan. Sekarang hanya tersisa beberapa kelompok barang yang masih dikenakan PPnBM. Contohnya, kelompok pesawat udara pribadi.

Demikian dikutip detikFinance, dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 pada Rabu (24/6/2015)

Pada jenis balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk kelompok pesawat udara (dengan tenaga penggerak), seperti helikopter dan kendaraan udara pribadi lainnya dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 50%.

Akan tetapi ini tidak berlaku untuk kelompok pesawat udara yang nantinya digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara umum niaga.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads