Demikian dikutip detikFinance, dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 pada Rabu (24/6/2015)
Pada jenis balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi ini tidak berlaku untuk kelompok pesawat udara yang nantinya digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara umum niaga.
(dnl/ang)