7.811 Izin Investasi 'Tidur' Dicabut, Nilainya Rp 584,9 Triliun

7.811 Izin Investasi 'Tidur' Dicabut, Nilainya Rp 584,9 Triliun

Lani Pujiastuti - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 14:34 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 7.811 Surat Persetujuan/Izin Prinsip (SP/IP) yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah ada laporan dari calon investor. Hal ini karena Izin Prinsip tidak berlaku seumur hidup.

"Izin prinsip selama ini dikesankan bisa dipakai seumur hidup, kami batalkan. Izin-izin ini sudah berusia sudah lebih dari 10 tahun dan tidak berkembang. Kami inginkan investor yang bagus dan berkomitmen," ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, Selasa (7/7/2015).

BKPM telah membatalkan 6.531 surat SP/IP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 279 triliun dan 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai rencana investasi Rp 305,9 triliun untuk periode tahun 2000-2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky menjelaskan, SP/IP sebetulnya punya tenggang waktu sampai 5 tahun bahkan lebih tergantung industrinya. "Misal konstruksinya rumit, itu pun bisa diperpanjang. Tapi jangan sampai tidak ada aktivitas apapun seperti yang sekarang kami batalkan," paparnya.

Franky mengklaim, pembatalan ini tidak berpengaruh terhadap capaian investasi dan tidak mengganggu rencana investasi periode 2010 hingga Mei 2015 yang tercatat rencana investasinya mencapai Rp 4.200 triliun.

Pembatalan ini akan memberi dampak SP/IP agar tak diperdagangkan oleh investor yang izin prinsipnya sudah dicabut.

"Kami surati Kementerian Hukum dan HAM supaya Izin Prinsip yang dipegang pelaku-pelaku usaha yang dibatalkan ini tidak dimainkan atau diperdagangkan. Secara de facto sudah mati, tinggal secara de jure kami surati mereka," tegas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis.

(hen/hen)

Hide Ads