Dana tersebut akan dipakai untuk berbagai macam perawatan berkala dan perbaikan jalur kereta (rel), jembatan, stasiun kereta, hingga pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api. Selama ini, biaya perawatan rel hingga stasiun dibebankan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Pendanaan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Pengembangan Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian T.A. 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan dimulai pada tanggal 26 Maret hingga tanggal 31 Desember 2015," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko saat acara penandatanganan kontrak IMO di Kemenhub, Jakarta, Senin (27/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita keluarkan sesuai progress. Kalau menyerap Rp 1 triliun, kita keluarkan Rp 1 triliun," ujarnya.
Hermanto menjelaskan pembayaran IMO seharusnya dibayarkan mulai 2011 namun tertunda karena belum ada regulasi terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab, bila pemerintah membayar IMO maka KAI sebagai operator wajib membayar Track Access Charge (TAC). Selama ini, KAI tidak membayar TAC karena IMO ditanggung oleh perusahaan bukan negara.
Proses pembayaran IMO ke KAI masih menunggu rekomendasi Kementerian Keuangan, yakni apakah pembayaran dimulai sejak ditandatangani hari ini atau sesuai kontrak tanggal 26 Maret 2015.
"Jadi IMO dibayar maka TAC harus dibayar. Target TAC dari tanggal 26 Maret Sampai 31 Desember Rp 859 miliar. Tapi akan dievaluasi ulang nilainya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro menyambut baik perhatian pemerintah terhadap perawatan prasarana perkeretaapian.
"Baru selama ini TAC dan IMO dianggap baru. Ini progress bagus. Kepedulian pemerintah era kereta api luar biasa. Semua dijelaskan pak dirjen. Detailnya dijelaskan. Ini segera dirapatkan," ujarnya.
(feb/ang)