Bareskrim Polri menyebut Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menjadi kendala dalam menetapkan unsur pidana pada kasus penimbunan sapi sehingga kesulitan menindak.
"Nanti dari kepolisian menentukan, kalau ada penimbunan harus ditindak," kata Amran di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seskab Pramono Anung pernah memberikan penjelasan singkat mengenai definisi penimbun versi Perpres No 71/2015. Ia mencontohkan seperti kasus yang terjadi feedloter di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
"Misal kemarin ada penimbunan 22.000 sapi di Banten. Padahal ketika itu tak ada sapi di lapangan, tapi ternyata ditemukan 22.000. Ternyata ada potensi untuk itu (penimbunan)," tutur Pramono kemarin.
Batasan mengenai penimbun tetap disesuaikan dengan rasio kebutuhan di lapangan. Sehingga diharapkan tak ada lagi oknum yang dengan sengaja memanfaatkan keadaan untuk memperkaya diri sendiri.
Sebelumnya Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan bahwa penindakan terhadap penimbun bisa saja mentok. Dia juga menyebut bahwa Bareskrim akan mengusulkan Presiden Jokowi untuk merevisi Perpres.
"Perpres itu mengatur bahwa daging sapi itu jadi bahan pokok, karena dia bahan pokok, bisa disidik dengan, kalau menimbun bisa masuk ke UU no 7 tahun 2014 di pasal 187 atau UU no 18 tahun 2012 pasal 53. Masalahnya sekarang, unsur dari tindak pidana itu adalah ada penimbunan, hanya itu masalahnya. Kalau unsur melawan hukumnya ada, tapi penimbunannya ini masih interpretatif," kata Viktor di Mabes Polri, Selasa (24/8).
Berdasarkan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, berikut adalah yang dimaksud dengan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting: a. Hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah; b. Hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu; c. Hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang); d. Barang Penting: 1. Benih (padi, jagung, dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas Elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; dan 7. Baja ringan.
(mkl/hen)