Saat ini investasi sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk memperkuat perekonomian nasional yang terpukul oleh situasi global saat ini.
"Kita mengusulkan adanya telaah terhadap UU Hortikultura. Itu selalu menjadi pertanyaan investor. Pemerintah harus bisa mengusulkan untuk direvisi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang menghambat investasi di bidang hortikultura adalah UU ini, terutama ketentuan batas kepemilikan 30 persen," ucapnya.
Menurutnya, kewajiban melakukan divestasi membuat investor asing bingung. Ketentuan itu membuat aturan menjadi tidak pasti, sebab tidak ada pembatasan kepemilikan 30% ketika investor masuk bertahun-tahun yang lalu.
"Dalam konteks kepastian, kita tentu harus bisa melindungi investasi yang sudah eksis. Penting untuk memberikan kepastian," tandasnya.
Akibat adanya ketentuan divestasi tersebut, banyak investor asing di bidang hortikultura yang kabur. Padahal cukup banyak investor asing yang berminat menanamkan modalnya di bidang ini. Ia menyebut banyak calon investor asing dari Uni Eropa dan Australia yang sebenarnya berminat pada bidang hortikultura.
"Investor di hortikultura berkurang karena dia harus melakukan divestasi. Anda bayangkan kalau UU itu bisa berlaku surut. Kepastian berusaha itu penting. UU itu menyebabkan kegelisahan," tutupnya.
(hen/hen)