UU Hortikultura Diusulkan Direvisi, BKPM: Sering Ditanya Investor

UU Hortikultura Diusulkan Direvisi, BKPM: Sering Ditanya Investor

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2015 20:13 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan adanya revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Hortikultura (UU Hortikultura). Revisi UU Hortikultura ini merupakan bagian dari usulan BKPM terkait deregulasi atau penyederhanaan aturan yang akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi.

Saat ini investasi sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk memperkuat perekonomian nasional yang terpukul oleh situasi global saat ini.

"Kita mengusulkan adanya telaah terhadap UU Hortikultura. Itu selalu menjadi pertanyaan investor. Pemerintah harus bisa mengusulkan untuk direvisi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, ketentuan yang perlu direvisi dalam UU Hortikultura ialah pembatasan kepemilikan asing hanya 30% di bidang usaha hortikultura. Aturan ini membuat investor yang sudah ada harus melakukan divestasi, sebab UU ini berlaku surut. Investor asing yang mau masuk pun banyak yang mengurungkan niatnya akibat pembatasan kepemilikan tersebut.

"Salah satu yang menghambat investasi di bidang hortikultura adalah UU ini, terutama ketentuan batas kepemilikan 30 persen," ucapnya.

Menurutnya, kewajiban melakukan divestasi membuat investor asing bingung. Ketentuan itu membuat aturan menjadi tidak pasti, sebab tidak ada pembatasan kepemilikan 30% ketika investor masuk bertahun-tahun yang lalu.

"Dalam konteks kepastian, kita tentu harus bisa melindungi investasi yang sudah eksis. Penting untuk memberikan kepastian," tandasnya.

Akibat adanya ketentuan divestasi tersebut, banyak investor asing di bidang hortikultura yang kabur. Padahal cukup banyak investor asing yang berminat menanamkan modalnya di bidang ini. Ia menyebut banyak calon investor asing dari Uni Eropa dan Australia yang sebenarnya berminat pada bidang hortikultura.

"Investor di hortikultura berkurang karena dia harus melakukan divestasi. Anda bayangkan kalau UU itu bisa berlaku surut. Kepastian berusaha itu penting. UU itu menyebabkan kegelisahan," tutupnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads