Nantinya fungsi gudang berikat akan berubah menjadi pusat logistik berikat atau pusat distribusi bahan baku impor di dalam negeri.
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu dengan konsep gudang berikat dengan kita menyimpan BBM di Bunker laut Jawa misalkan, saat butuh minyaknya, dari bunker itu harus diekspor dulu ke Singapura, baru diimpor oleh Indonesia karena aturan gudang berikat. Sekarang ada relaksasi sehinga kalau butuh minyak, bunker itu jual ke Indonesia dengan harga Indonesia, tidak mengikuti MOBS dari Singapura misalkan. Jadi ini upaya kita untuk mendorong pusat logistik berikat," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Sehingga nantinya tidak akan ada lagi penyimpanan minyak di Singapura. PT Pertamina juga tidak perlu lagi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai harga MOBS.
"Intinya kita akan mempermudah kawasan ini supaya tidak adalagi yang namanya oil storage itu di Singapura. Oil storage itu harus dekat dengan pasarnya. Pasarnya di ASEAN itu jelas di Indonesia, pemakai BBM terbesar, jadi kita akan tarik oil storage dan pusat logistik lainnya dari negara lain ke Indonesia, dan kita akan mudahkan dengan revisi PP 32 terkait pusat logistik berikat," ujarnya
(mkl/hen)