Aturan Baru Ini Bakal Ubah Keanehan Distribusi Impor BBM

Aturan Baru Ini Bakal Ubah Keanehan Distribusi Impor BBM

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2015 21:04 WIB
Jakarta - Salah satu paket kebijakan ekonomi September 1 Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan gudang berikat. Ada aturan gudang berikat selama ini, membuat alur distribusi barang tak fleksibel bahkan jadi 'aneh'.

Nantinya fungsi gudang berikat akan berubah menjadi pusat logistik berikat atau pusat distribusi bahan baku impor di dalam negeri.

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan selama ini ketika satu perusahaan mengimpor barang modal dan barang penolong jenis tertentu, seperti minyak, gas, pipa dan rig (mesin pengeboran), susu, dan kapas, maka hanya boleh untuk kepentingan perusahaan tersebut misalnya dalam persoalan impor minyak, untuk diekspor kembali.

"Kalau dulu dengan konsep gudang berikat dengan kita menyimpan BBM di Bunker laut Jawa misalkan, saat butuh minyaknya, dari bunker itu harus diekspor dulu ke Singapura, baru diimpor oleh Indonesia karena aturan gudang berikat. Sekarang ada relaksasi sehinga kalau butuh minyak, bunker itu jual ke Indonesia dengan harga Indonesia, tidak mengikuti MOBS dari Singapura misalkan. Jadi ini upaya kita untuk mendorong pusat logistik berikat," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Sehingga nantinya tidak akan ada lagi penyimpanan minyak di Singapura. PT Pertamina juga tidak perlu lagi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai harga MOBS.

"Intinya kita akan mempermudah kawasan ini supaya tidak adalagi yang namanya oil storage itu di Singapura. Oil storage itu harus dekat dengan pasarnya. Pasarnya di ASEAN itu jelas di Indonesia, pemakai BBM terbesar, jadi kita akan tarik oil storage dan pusat logistik lainnya dari negara lain ke Indonesia, dan kita akan mudahkan dengan revisi PP 32 terkait pusat logistik berikat," ujarnya

(mkl/hen)

Hide Ads