Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan untuk perpanjangan ini diberikan waktu selambat-lambatnya dua tahun sebelum habis. Bila melewati batas tersebut, maka investor dianggap tidak berniat melakukan perpanjangan.
"Sekarang 2 tahun sebelum abis, itu sudah bisa melakukan perpanjangan. Jadi kalau lewat dari 2 tahun, dianggap tidak mau perpanjang. Jadi bisa 2,5 tahun sebelum ajukan permohonan," ungkap Ferry di kantornya, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dengan itu menyajikan kecepatan itu. Yang kami kenal dengan pola evaluasi. Kita lihat apa seluruhnya atau tidak. Kita perlukan pemeriksaan lapangan atas lahan itu," jelasnya.
"Kalau hasil evaluasi itu memenuhi, maka akan diperpanjang, tapi kalau hasilnya ternyata tidak, maka ada sebagian lahan tak mampu dikelola, maka tetap perpanjang, dan lahan. Kita kurangi," ujar Ferry.
Dalam Pasal 35 PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, tertulis bahwa HGB dapat dihapus bila berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya.
Pada Pasal 37 PP 40 tahun 1996, tertulis bahwa apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya. Selain itu menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
(mkl/hen)