Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III sore ini. Salah satu paket yang diumumkan adalah pemangkasan waktu proses perolehan dan perpanjangan hak atas lahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan dalam hal pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak guna usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB). Tujuannya untuk menyederhanakan izin untuk mendukung kemudahan kegiatan penanaman modal.
Darmin mengatakan, hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri No 2 tahun 2015Β tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, soal pemberian hak atas tanah khususnya soal hak guna usaha. Dengan adanya revisi ini maka proses perpanjangan hak lebih pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain proses pengajuan lebih singkat, pemerintah juga memangkas proses waktu perpanjangan HGU. Untuk lahan HGU di bawah 200 hektar maka waktunya hanya 7 hari kerja, sedangkan untuk lahan HGU yang di atas 200 hektar waktunya hanya 14 hari kerja.
"Perpanjangan hak penggunaan lahan biasanya persyaratannya banyak, ke depan, akan disederhanakan, perpanjangan kok dibikin ruwet," kata Darmin.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menambahkan, selain kemudahan peroses HGU, juga ada kemudahan proses waktu mengurus HGB. Pengajuan HGB baru prosesnya dipangkas dari 50 hari jadi 30 hari. Selain itu, perpanjangan HGB juga dipangkas dari 50 hari jadi 5 hari untuk lahan di bawah 200 hektar, dan 7 hari untuk lahan di atas 200 hektar.
"Perpanjngan tidak lah lagi suatu bentuk pengajuan baru, cukup evaluasi. ajukan 2 tahun sebelum habis, dengan bilangan hari sudah keluar," katanya.
(rrd/hen)