Deregulasi Perdagangan Pada Paket Ekonomi Jilid I Baru Rampung 50%

Deregulasi Perdagangan Pada Paket Ekonomi Jilid I Baru Rampung 50%

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2015 14:55 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapat tugas terbanyak merombak aturannya dalam paket kebijakan ekonomi jilid I. Kemendag harus menderegulasi 32 aturan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2015 dan baru menyelesaikan 17 peraturan.

"Kami laporkan perkembangan tim deregulasi perdagangan sampai saat ini sudah selesai melakukan deregulasi, terhadap 5 peraturan dan debirokratisasi terhadap 12 peraturan. Beberapa sudah mulai berlaku dan ada yang akan berlaku dalam waktu dekat," ungkap Arlinda, Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan, ditemui usai Diseminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Total perizinan di Kemendag sebanyak 169 perizinan. Melalui paket kebijakan paket I, Kemendag akan memangkas 60 perizinan (35,5%) melalui deregulasi (pengubahan aturan) dan debirokratisasi (penyederhanaan aturan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket kebijakan ekonomi jilid I, Kemendag mendapat tugas merombak 32 regulasi terdiri dari 8 deregulasi dan 24 debirokratisasi. Sampai saat ini telah selesai sebanyak 17 peraturan.

"Ada beberapa regulasi yang mulai berlaku seperti Permedag Nomor 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu dan juga tentang wajib SNI. SNI wajib bagi barang yang akan diperjual belikan di dalam negeri," jelasnya.

Ada 5 aturan yang sudah tuntas deregulasinya yaitu :

  1. impor ban (dicabut),
  2. angka pengenal importir (API) (disederhanakan)
  3. perdagangan gula antar pulau (dimudahkan),
  4. impor cakram optik (dicabut)
  5. perizinan toko modern.

Kemudian ada 12 regulasi yang telah selesai debirokratisasi diantaranya :

  1. Impor STTP (dicabut)
  2. SNI wajib (SPB dihapus)
  3. Label berbahasa Indonesia (SKPLBI)
  4. Impor hortikultura
  5. Impor cengkeh (dicabut)
  6. Impor barang berbasis sistem pendingin (penyederhanaan ketentuan)
  7. Impor bahan perusak ozon (penyederhanaan ketentuan)
  8. Impor produk tertentu (kosmetik) (penyederhanaan ketentuan)
  9. Impor TPT (penyederhanaan aturan)
  10. Impor tekstil motif batik (penyederhanaan ketentuan)
  11. Impor produk tertentu (penyederhanaan aturan)
  12. Ekspor kayu

Regulasi yang segera berlaku :

  1. Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (API) mulai berlaku 1 Januari 2015
  2. Permendag Nomor 71 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk hortikultura mulai berlaku 1 Desember 2015
  3. Permendag Nomor 72 Tahun 2015 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan standar nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang yang diperdagangkan mulau berlaku 28 Oktober 2015
  4. Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang mulai berlaku 1 Oktober 2015
  5. Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi mulai 28 Oktober 2015
  6. Permendag 83 Tahun 2015 tentang ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon mulai berlaku 1 Januari 2015.
  7. Permendag 84 Tahun 2015 tentang ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin mulai berlaku 1 Januari 2015.
  8. Permendag Nomor 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan impor tekstil dan produk tekstil mulai berlaku 20 Oktober 2015
  9. Permendag Nomor 86 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil dan motif batik mulai berlaku 20 Oktober 2015
  10. Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu mulai berlaku pada 1 November 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  11. Permendag Nomor 66 Tahun 2015 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan berlaku mulai 30 hari sejak peraturan diundangkan
  12. Rancangan Peraturan Presiden tentang pembangunan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  13. Regulasi yang dicabut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Septembe 2015 diantaranya impor cengkeh, impor cakram optik, impor STTP (sodium tripholyphosphate), dan impor ban.
(rrd/rrd)

Hide Ads