BKPM Lengkapi Layanan Izin Investasi 3 Jam dengan Izin Konstruksi

BKPM Lengkapi Layanan Izin Investasi 3 Jam dengan Izin Konstruksi

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Des 2015 12:12 WIB
BKPM Lengkapi Layanan Izin Investasi 3 Jam dengan Izin Konstruksi
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong perkembangan kawasan industri melalui pemberian insentif untuk kawasan industri, dengan pelayanan izin investasi izin konstruksi di kawasan industri. Terobosan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor yang berlokasi di kawasan industri.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan izin investasi izin konstruksi merupakan layanan investasi yang merupakan izin khusus kawasan industri yang digunakan untuk memulai kegiatan konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan pelaksanaan konstruksi.

"β€ŽJadi kriteria pemohon adalah berlokasi di kawasan industri tertentu sesuai ketentuan BKPM, kemudian diajukan ke administrator Kawasan Industri,” kata Franky

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky menambahkan bahwa izin investasi izin kontruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin investasi 3 jam dan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang masih berlaku.

Sedangkan dari sisi persyaratan yang harus dipenuhi adalah menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang akan selesai pada saat perusahaan memulai tahapan produksi atau komersial.

Izin Investasi Izin Konstruksi akan diberikan sepanjang izin pelaksanaan konstruksi di kawasan Industri belum diubah menjadi norma, Izin Investasi Izin Konstruksi dijalankan dalam bentuk pilot project untuk Kawasan Industri yang memenuhi ketentuan.

"Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan AMDAL, kemudian mendapat dukungan dari Gubernur dan Bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi," katanya.

Agar fasilitas izin investasi izin konstruksi ini bisa segera β€Ždiimplementasikan, BKPM terus berupaya menggandeng pemerintah-pemerintah daerah. Baru-baru ini, kesepakatan untuk menjalankan program layanan izin investasi izin konstruksi telah dicapai dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan Kepala BKPM Franky Sibarani dengan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, di Makassar pada Senin, 7 Desember 2015.β€Ž

"Dalam pertemuan, Bapak Gubernur Sulsel menyepakati untuk mengikutsertakan kawasan industri yang ada di Sulsel dalam program izin investasi izin konstruksi, sebagai wilayah ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Franky.

Franky menambahkan bahwa layanan izin investasi langsung konstruksi merupakan kelanjutan dari layanan izin investasi 3 jam.

"Investor yang berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk setelah mendapatkan izin investasi izin konstruksi bisa langsung melakukan tahap konstruksi pararel sambil mengurus IMB dan izin-izin yang diperlukan lainnya," katanya.

Salah satu kawasan industri yang potensial yang menjalankan konsep izin investasi langsung konstruksi adalah Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Bahkan Presiden Jokowi menyebut sebagai model pengembangan kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan.

JIIPE memiliki kawasan industri seluas 2.933 hektar, dilengkapi pelabuhan laut seluas 406 hektar dan kawasan hunian seluas 77 hektar. Nilai total investasi pengembangan kawasan industri ini sebesar Rp 50 Triliun.

Saat ini, JIIPE sedang memasuki masa konstruksi yang dilakukan oleh dua BUMN yaitu PT Hutama Karya dan Waskita Karya. Dalam proses konstruksi ini, terserap 1.500 tenaga kerja langsung, di mana 90% berasal dari masyarakat di sekitar kawasan industri, yaitu Kecamatan Bungah dan Kecamatan Manyar Gresik, Jawa Timur.

Hingga kini, sudah ada lima perusahaan yang akan membangun di kawasan industri JIIPE, yaitu perusahaan smelter, petrokimia, dan pengolahan garam untuk industri.

Kelima perusahaan sedang melakukan konstruksi dan dapat menyerap sekitar 5.000 tenaga kerja langsung. Sementara itu, seluruh kawasan industri ini dapat menyerap sekitar 60.000 tenaga kerja langsung.

JIIPE ini sebagai salah satu model pengembangan kawasan industri yang terpadu dengan pelabuhan (deep sea port) yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah namun tidak membebani anggaran APBN.
β€Ž
Dari data BKPM investasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam sektor prioritas pariwisata dan kawasan, untuk periode Januari-September 2015 tercatat kenaikan 127,3% dari tahun sebelumnya Rp 79,8 triliun menjadi Rp 181,2 triliun.

Saingi Vietnam

Vietnam merupakan salah satu pesaing terdekat Indonesia dalam menggaet investasi asing di kawasan Asia Tenggara.β€Ž Bβ€Žerdasarkan data Foreign direct investments (FDI) yang masuk ke Indonesia, periode Januari-Agustus 2015, mencapai US$ 15,479 miliar atau tumbuh 77% dari periode yang sama tahun lalu US$ 8,749 miliar, posisi Indonesia mengambil porsi 26% di ASEAN atau nomor 1 di kawasan.

Sedangkan Vietnam pada periode yang sama membuntuti di peringkat ke-2 pada angka US$ 11,612 miliar atau naik 39%, dengan porsi 19%.

Meski masih unggul, Indonesia tak boleh tinggal diam, dengan sedikit sentuhan saja Vietnam bisa menyalip Indonesia di kemudian hari. Vietnam tergolong agresif dalam menarik investasiβ€Ž, berbagai insentif mereka tawarkan kepada para penanam modal asing, kawasan industri juga banyak mereka dikembangkan di Negara Paman Ho tersebut.

Terobosan BKPM soal izin investasi izin konstruksi diharapkan menjadikan Indonesia bisa tetap jadi 'raja' tempat investasi asing di ASEAN. Apalagi berbagai negara juga menitikberatkan pengembangan investasi di kawasan industri.

"Salah satunya saingan kita adalah Vietnam sebagai pesaing berat kita sebagai negara tujuan investasi utama ASEAN. Bβ€ŽKPM telah melakukan kajian mengenai insentif-insentif yang diberikan oleh Vietnam," kata Franky.

Vietnam mengembangkan kawasan industri melalui pemberian insentif antara lain pemberian tarif pajak 10% selama 15 tahun pertama, pembebasan PPh Badan selama 4 tahun dan pengurangan sebesar 50% selama 9 tahun, pengurangan PPh perorangan sebesar 50%, importasi barang modal dan bahan baku pembebasan Bea masuk impor selama 5 Tahun sejak pertama produksi, dan perizinan melalui layanan PTSP di kawasan industri.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads