Rencana pengenaan cukai yang sampai saat ini sudah masuk pembahasan di DPR ini, membuat kalangan pengusaha minuman ringan was-was.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo mengatakan, alasan pengendalian konsumsi dan peredaran untuk tujuan kesehatan dinilainya tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika memang alasan pengenaan cukai untuk membatasi kalori, minuman berpemanis dan soda hanya menyumbang 6,5% dari total asupan kalori, justru 33% berasal dari karbohidrat seperti nasi, mie, roti, dan sebagainya.
"Tak ada fakta ilmiah yang membuktikan adanya dampak kesehatan terkait PTM, seperti diantaranya obesitas, diabetes, hipertensi, hingga jantung yang semata-mata disebabkan oleh faktor tunggal layaknya minuman berpemanis dan atau berkarbonasi," tuturnya.
Triyono melanjutkan, dari penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI), pengenaan cukai sebesar Rp 3.000/liter pada minuman berpemanis dan soda juga malah merugikan pemerintah dari sisi fiskal.
"Ada peningkatan cukai Rp 590 miliar, tapi karena industri minuman lesu ada penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Rp 562 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) badan Rp 762,1 miliar, dan biaya pungutan pajak Rp 74,7 miliar," jelas Triyono.
"Jangan tujuannya bagus meningkatkan penerimaan pajak, malah buat multiplayer effect pada industri," tutupnya.
(rrd/rrd)











































