Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hari ini mengangkat pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Plt Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika hari ini menyampaikan, 4 Keputusan Presiden Nomor 140-143 tentang pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan orang Dewan Direksi dan tujuh orang Dewan Pengawas BPJS Kesehatan lama kembali menjabat Plt di posisinya masing-masing.
Elvyn G Masassya diberhentikan sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan kembali menjabat sebagai Plt Direktur Utama.
Tujuh orang Dewan Direksi dan tujuh orang Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lama kembali menjabat Plt di posisinya masing-masing.
Penyampaian Keppres tersebut hanya dihadiri oleh Fachmi Idris. Sedangkan Elvyn G Masassya berhalangan hadir karena cuti.
"Plt itu untuk menjaga tidak boleh ada ke-vakuman, jangan sampai pelayanan berhenti. Ini perintah Undang-Undang harus diberhentikan (Dirut BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan) per 31 Desember. Tidak boleh ada kekosongan," kata Fahmi Idris, ditemui usai pembacaan Keputusan Presiden di Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Fachmi Idris maupun Elvyn G. Masassya akan menjabat hingga Presiden menunjuk Dirut definitif yang baru. Dewan Pengawas baru bisa terbentuk menunggu usainya masa reses Dewan Perwakilan Rakyat.
(drk/rrd)