Bambang mengungkapkan, perkiraan nilai barang yang disita adalah Rp 4,2 miliar. Sementara, kerugian negara secara material adalah sebesar Rp 8,2 miliar dengan asumsi tarif bea masuk 90% dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130.000 per liter.
"Kerugian non material tentu miras dapat merusak kesehatan dan mental konsumen, menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda apabila dikonsumsi," jelas Bambang saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2013 ada penindakan sebesar 444 kasus, pada 2014 naik menjadi 631 kasus, tahun 2015 naik lagi menjadi 968 kasus, dan sampai 26 Januari 2016 kita sudah menindak sebanyak 57 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil dan Alkohol)," kata Bambang.
Dengan angka penyelundupan miras yang terus meningkat tersebut, pihaknya harus menggandeng BIN untuk melakukan pencegahan agar peredaran miras ilegal bisa ditekan serendah mungkin.
"Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden dalam upaya pengamanan penerimaan negara dan pemberantasan barang impor ilegal. Kita lakukan kerjasama dengan BIN untuk mengamankan penerimaan negara, khususnya dari pajak dan bea cukai," tutupnya. (feb/feb)